Senin, 04 Maret 2013

Perjanjian Kerja Bersama (PKB)


Perusahaan yang sehat dan berkembang serta pegawai yang sejahtera merupakan tujuan kita bersama, hal tersebut menuntut partisipasi aktif dari pegawai maupun perusahaan dalam upaya perbaikan dan peningkatan kesejahteraan dengan jalan peningkatan produktivitas. Peningkatan produktivitas dan kesejahteraan pegawai yang dimaksud hanya dapat dimungkinkan dengan terciptanya ketenangan dalam bekerja dan ketenangan berusaha dan dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan.
Salah satu perwujudan dari hubungan kerjasama industrial yang baik, selaras, serasi dan seimbang antara pegawai dan perusahaan adalah PKB atau Perjanjian Kerja Bersama. Secara garis besar PKB mengatur tentang hak dan kewajiban, syarat-syarat kerja para pihak serta pola hubungan industrial yang serasi, selaras, seimbang dan dinamis yang dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Gambar: Buku Saku Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Periode 2011-2013

Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini selain menjadi pedoman dalam hubungan kerja bagi Pegawai dan Perusahaan untuk mengetahui hak dan kewajiban serta syarat-syarat kerja harus dilaksanakan sesuai dengan isi pasal-pasal Perjanjian ini, dalam menetapkan Kebijakan Perusahaan yang bebas dari unsur Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) serta menjamin hak-hak pegawai, kesamaan kesempatan dan perlakuan prinsip tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), yaitu prinsip keterbukaan (transparancy), kemandirian (independency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), dan kewajaran (fairness).

Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara PT. Kereta Api Indonesia (Persero) dengan Serikat Pekerja Kereta Api Periode 2011-2013 yang berlaku mulai tanggal 23 Agustus 2011 s/d 22 Agustus 2013 segera akan berakhir , untuk itu dari kedua pihak sedang melaksanakan perumusan awal/kajian perubahan/penyempurnaan PKB untuk periode 2013-2015.  Hasil dari kajian perubahan/penyempurnaan PKB akan dirundingkan bersama.
Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku para pihak sepakat bahwa Perundingan Perjanjian Kerja Berama, harus dapat dilaksanakan dan diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari perundingan, terhitung sejak tanggal perundingan dimulai dan segala biaya selama perundingan menjadi beban Perusahaan.
Sebagai penutup marilah kita dukung Perumusan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara PT. Kereta Api Indonesia (Persero) dengan Serikat Pekerja Kereta Api dengan ikut berpartisipasi mengusulkan perubahan atau penambahan pasal dalam PKB melalui jalur yang telah disepakati bersama. Mudah-mudahan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini mendapat ridho dari Alloh Swt sebagai bentuk dari ikhtiyar SPKA dalam memperjuangkan kesejahteraan pegawai PT. Kereta Api Indonesia (Persero). (Sumber: PKB)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar