Perusahaan yang
sehat dan berkembang serta pegawai yang sejahtera merupakan tujuan kita
bersama, hal tersebut menuntut partisipasi aktif dari pegawai maupun perusahaan
dalam upaya perbaikan dan peningkatan kesejahteraan dengan jalan peningkatan
produktivitas. Peningkatan produktivitas dan kesejahteraan pegawai yang
dimaksud hanya dapat dimungkinkan dengan terciptanya ketenangan dalam bekerja
dan ketenangan berusaha dan dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan.
Salah satu
perwujudan dari hubungan kerjasama industrial yang baik, selaras, serasi dan
seimbang antara pegawai dan perusahaan adalah PKB atau Perjanjian Kerja
Bersama. Secara garis besar PKB mengatur tentang hak dan kewajiban,
syarat-syarat kerja para pihak serta pola hubungan industrial yang serasi,
selaras, seimbang dan dinamis yang dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Gambar: Buku Saku Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Periode 2011-2013 |
Perjanjian Kerja
Bersama (PKB) ini selain menjadi pedoman dalam hubungan kerja bagi Pegawai dan
Perusahaan untuk mengetahui hak dan kewajiban serta syarat-syarat kerja harus
dilaksanakan sesuai dengan isi pasal-pasal Perjanjian ini, dalam menetapkan
Kebijakan Perusahaan yang bebas dari unsur Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN)
serta menjamin hak-hak pegawai, kesamaan kesempatan dan perlakuan prinsip tata
Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), yaitu prinsip
keterbukaan (transparancy), kemandirian (independency), akuntabilitas
(accountability), pertanggungjawaban (responsibility), dan kewajaran
(fairness).
Perjanjian Kerja
Bersama (PKB) antara PT. Kereta Api Indonesia (Persero) dengan Serikat Pekerja
Kereta Api Periode 2011-2013 yang berlaku mulai tanggal 23 Agustus 2011 s/d 22
Agustus 2013 segera akan berakhir , untuk itu dari kedua pihak sedang
melaksanakan perumusan awal/kajian perubahan/penyempurnaan PKB untuk periode
2013-2015. Hasil dari kajian
perubahan/penyempurnaan PKB akan dirundingkan bersama.
Sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku para pihak sepakat bahwa Perundingan
Perjanjian Kerja Berama, harus dapat dilaksanakan dan diselesaikan dalam jangka
waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari perundingan, terhitung sejak tanggal
perundingan dimulai dan segala biaya selama perundingan menjadi beban
Perusahaan.
Sebagai penutup
marilah kita dukung Perumusan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara PT. Kereta
Api Indonesia (Persero) dengan Serikat Pekerja Kereta Api dengan ikut
berpartisipasi mengusulkan perubahan atau penambahan pasal dalam PKB melalui
jalur yang telah disepakati bersama. Mudah-mudahan Perjanjian Kerja Bersama
(PKB) ini mendapat ridho dari Alloh Swt sebagai bentuk dari ikhtiyar SPKA dalam
memperjuangkan kesejahteraan pegawai PT. Kereta Api Indonesia (Persero). (Sumber: PKB)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar